Melihat fenomena ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil mengusulkan jika sudah selesai diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bangunan megah yang dibangun menggunakan APBD Inhil ini digunakan untuk perkantoran Dinas dan Badan dilingkungan Pemkab Inhil.
''Dari pada dibiarain terbengkalai seperti itu, kita usulkan lebih bagus digunakan untuk perkantoran,'' ujar Ketua Komisi 1 DPRD Inhil, Yusuf Said kepada GoRiau.com, saat ditemui di Gedung DPRD Inhil, Senin (5/1/2015) lalu.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini menjelaskan, usulan ini diberikan karena adanya 3 Dinas Baru yaitu Dinas Cipta Karya, Bina Marga dan Dinas Kebersihan yang belum memiliki kantor.
''Daripada buat kantor baru, bagus yang ada saja dimanfaatkan,'' tambahnya.
Yusuf Said menambahkan, meskipun diawal pembangunan Gedung ini direncanakan untuk Unisi namun tidak ada salahnya jika pada akhirnya Gedung tersebut tidak digunakan untuk peruntukan diawal, karena Gedung ini sendiri dikatakannya didirikan ditanah Pemkab Inhil.
''Digunakan untuk Unisi juga tidak masalah, namun hingga kini masalahnya pihak Yayasan Tasik Gemilng (YTG) Unisi belum ada meminta kepada Pemkab untuk pinjam sewa gedung itu. Makanya dari pada terbengkalai seperti ini bagus dimanfaatkan saja untuk perkantoran Dinas dan Badan di lingkungan Pemkab Inhil,'' terang Yusuf Said.(grc)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !