Home »
Politik
» Zukri Misran Vs Erizal Muluk Mulai Disidangkan Badan Kehormatan Terkait Kasus Pengusiran
Zukri Misran Vs Erizal Muluk Mulai Disidangkan Badan Kehormatan Terkait Kasus Pengusiran
Written By Unknown on Selasa, 24 Februari 2015 | 2/24/2015
Pekanbaru--Sabdarepublik.com- Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau Taufik Arrahman, mengatakan akan menggelar sidang mempertemukan dua anggota DPRD Riau yang sempat berkonflik dalam rapat kerja dengan pihak BUMD, PLN dan beberapa lembaga mitra kerja dewan beberapa minggu lalu.
Pertemuan ini bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan itu supaya bisa cepat diselesaikan dengan baik. Sehingga tidak mengganggu kinerja kedua dewan yang tergabung dalam Komisi D yang membidangi pembangunan dan infrastruktur.
"Dalam waktu dekat ini kita akan menyidangkan Zukri Misran dan Erizal Muluk yang tergabung dalam satu komisi D di DPRD Riau. Diharapkan dalam persidangan nanti, keduanya dapat berdamai dan saling memaafkan guna kelancaran kinerja dewan kedepan," kata Taufik, Senin (23/2) kepada wartawan.
Taufik mengaku, Badan kehormatan sudah menyurati anggota Komisi D Zukri Misran sebagai pelapor untuk Ketua Komisi D, Erizal Muluk selaku terlapor. Isi surat Badan kehormatan yakni meminta Zukri Misran untuk melengkapi data-data laporan mengenai kasus pengusiran yang dilakukan ketua Komisi D Erizal Muluk terhadap dirinya.
Sebagai pelapor, Zukri harus menjelaskan kronologis kejadian pengusiran itu yang dilengkapi data-data konkrit lainnya. Untuk memenuhi syarat-syarat administrasi dalam persidangan kasus tersebut nantinya.
Setelah data lengkap, barulah Badan kehormatan menggelar persidangan dengan mempertemukan pelapor Zukri Misran dan terlapor Erizal Muluk. Taufik mengaku, permasalahan ini sudah masuk ranah Badan kehormatan, maka bagaimanapun ia harus segera menyelesaikan kasus ini dengan cara baik.
Salah satu upaya yang ditempuh menjelang pelaksanaan sidang yaitu, Badan kehormatan akan mencoba memanggil pelapor ada apa permasalahan sesungguhnya. Setelah itu di cross cek dengan tertuduh atau terlapor. Sehingga diharapkan ada perdamaian kedua belah pihak supaya tidak dilakukan sidang di Badan kehormatan.
"Kalau proses persidangan tidak lama dan secepatnya di gelar. Namun persidangan itu tergantung data yang dimasukan zukri sesuai permintaan Badan kehormatan. Tapi jika dalam waktu dekat ini keduanya sudah berdamai, maka kasus ini tidak jadi sampai kesidang Badan kehormatan," jelas Taufik. (ra)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !