Publik juga diminta memercayakan penanganan kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta kepada kepolisian.
Menurutnya, untuk kasus penistaan agama Gubernur Basuki atau Ahok ini, kuncinya adalah yang bersangkutan sengaja atau tidak sengaja melakukan pernyataan tersebut.
“Dalam Undang-Undang terkait penistaan agama, kalimat yang menjadi kata kuncinya adalah ‘Barang siapa yang dengan sengaja’, artinya ada kesengajaan. Kita lihat konteksnya, Gubernur Basuki kemarin sengaja atau tidak, ini yang menjadi pertanyaannya,” kata Gus Sholah dilansir Republika, Selasa (18/10/2016).
“Dalam Undang-Undang terkait penistaan agama, kalimat yang menjadi kata kuncinya adalah ‘Barang siapa yang dengan sengaja’, artinya ada kesengajaan. Kita lihat konteksnya, Gubernur Basuki kemarin sengaja atau tidak, ini yang menjadi pertanyaannya,” kata Gus Sholah dilansir Republika, Selasa (18/10/2016).
“Biarkanlah ini berproses di kepolisian, dan publik yang menaruh harapan besar kepada polisi jangan dikecewakan,” imbuhnya.
“Jadi tergantung polisi, buktinya sudah pasti ada, tinggal lihat sengaja atau tidak saja.” terangnya.
Sumber : islampos.com
Sumber : islampos.com
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !