Seorang Anggota DPRD Riau Dapil Rohil dinyatakan telah melakukan tindak pidana memiliki kebun sawit tak sesuai aturan. MA jatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
BAGANSIAPIAPI-Anggota DPRD Riau dapil Rohil, Ir. Siswadja Muljadi alias Aseng dijatuhi hukum 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Mahkamah Agung (MA). Yang bersangkutan melakukan tindak pidana memiliki kebun sawit tak sesuai aturan. Hal tersebut dikatakan Kajari Rohil Bima Suprayoga, SH, MHum melaui Kasi Intelijen, Odit Megonondo, SH, MH, Rabu (16/11/16) malam, membenarkan pemberitaan sejumlah media terkait putusan MA tersebut.
Putusan MA, bernomor bernomor 2510.K/PID.SUS/2015 tanggal 31 Agustus 2016. Dalam putusan itu, MA menilai Aseng dalam membuka perkebunan sawit tidak memiliki izin usaha perkebunan.
Karenanya Aseng dipidana penjara satu tahun dan denda Rp1 miliar. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar makan diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Odit.
Atas putusan MA tersebut, lanjut Odit, pihaknya sudah mengeksekusi Aseng pada 11 November 2016. Saat dieksekusi hari pertama, Aseng dititipkan di Rutan Cabang Bengkalis di Bagansiapiapi."Belakangan terpidana dipindahkan ke Lapas di Bangkinang, Kampar. Jadi sekarang terpidana menjalani masa tahanan di Lapas Bangkinang," ucap Odit. Aseng membuka kebun sawit tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Departemen Kehutanan (sekarang Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), red).***(nop), Anggota DPRD Riau Dapil Rohil Dihukum 1 Tahun Penjara.
Seorang Anggota DPRD Riau Dapil Rohil dinyatakan telah melakukan tindak pidana memiliki kebun sawit tak sesuai aturan. MA jatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Riauterkini-BAGANSIAPIAPI-Anggota DPRD Riau dapil Rohil, Ir. Siswadja Muljadi alias Aseng dijatuhi hukum 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Mahkamah Agung (MA). Yang bersangkutan melakukan tindak pidana memiliki kebun sawit tak sesuai aturan. Hal tersebut dikatakan Kajari Rohil Bima Suprayoga, SH, MHum melaui Kasi Intelijen, Odit Megonondo, SH, MH, Rabu (16/11/16) malam, membenarkan pemberitaan sejumlah media terkait putusan MA tersebut.
Putusan MA, bernomor bernomor 2510.K/PID.SUS/2015 tanggal 31 Agustus 2016. Dalam putusan itu, MA menilai Aseng dalam membuka perkebunan sawit tidak memiliki izin usaha perkebunan. Karenanya Aseng dipidana penjara satu tahun dan denda Rp1 miliar. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar makan diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Odit.
Atas putusan MA tersebut, lanjut Odit, pihaknya sudah mengeksekusi Aseng pada 11 November 2016. Saat dieksekusi hari pertama, Aseng dititipkan di Rutan Cabang Bengkalis di Bagansiapiapi."Belakangan terpidana dipindahkan ke Lapas di Bangkinang, Kampar. Jadi sekarang terpidana menjalani masa tahanan di Lapas Bangkinang," ucap Odit.
Aseng membuka kebun sawit tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Departemen Kehutanan (sekarang Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), red).***
Sumber : Riauterkini
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !