sabdarepublik.id - Dumai, Pengusutan dugaan korupsi proyek infrastruktur air minum kota Dumai TA 2008-2011 oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang dipimpin Eko JP berlanjut. Kamis (17/11/2016) memasuki hari ke-3 pemeriksaan dilakukan secara marathon ujar sumber dilingkungan Korps Adhyaksa Dumai. Pantauan dilapangan Pejabat Pemko Dumai yang dipanggil dan diperiksa Tim Kejagung RI dilakukan diruang expos Kejaksaan Negeri Dumai yang terperiksa Mustafa Kadir saat ini menjabat PLt. Kadis Tata Kota Kebersihan dan Pertamanan Kota Dumai merangkap Asisten Pemerintahan Setdako Dumai.
Mustafa Kadir yang juga mantan Kadis Pendapatan Kota Dumai, pada masa kepemimpinan Zul AS sebagai Walikota Dumai periode 2005-2010 kemudian yang juga menjadi terperiksa mantan Kadis PU Dumai Jhoni Hamdani, mantan Kabag Keuangan PU Dumai Syaiful dan Amanto mantan Dirut PDAM Kota Dumai. Diinformasikan pejabat yang menjadi terperiksa Tim Kejagung RI Rabu (17/11/2016) sebanyak 6 orang, salah satu diantaranya wanita.
Mustafa Kadir saat keluar dari ruang pemeriksaan langsung dikerumini wartawan, ketika ditanya awak media ini terkait pemeriksaan terhadap dirinya mengatakan terkait pembangunan infrastruktur air minum dia dipanggil dan diperiksa pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Kota Dumai pada masa Walikota Zulkifli AS menurut Mustafa Kadir bahwa pemeriksaan terhadap dirinya dimintai keterangan oleh Penyidik Kejagung, terkait pencariran dana pembangunan infrastruktur air minum, ditanya jumlah pencairan dana proyek infratruktur air minum yang dicairkan tersebut mengatakan “jumlahnya saya tidak ingat” seingat saya, ada dua kali pencairan, berapa saya lupa, maklum sudah lama, pemeriksaan dimulai pukul 10.00 wib ujarnya.
Mustafa Kadir menyambangi gedung Kejaksaan Negeri Dumai terkait pemanggilan Tim Kejaksaan Agung RI soal pembangunan infrastruktur air minum kota Dumai Mustafa datang dengan berpakaian liris-liris hitam dasar putih kemeja lengan panjang, dan berkopiah hitam, celana warna gelap, datang didampingi mantan bendahara Dinas Pendapata Daerah Kota Dumai.
Sementara Jhoni Hamdani bertubuh gempal mantan Kadis PU Dumai saat ditanya awak media ini mengatakan bahwa dia dipanggil ke Kejaksaan Negeri Dumai tanpa melalui surat panggilan. Pemanggilan melalui pesan singkat Jhoni yang telah memasuki masa pensiun pada 2015 silam tidak tau menahu soal proyek infrastruktur air minum kota Dumai pasalnya “saya menjabat Kadis PU Kota Dumai tahun 2012” sedangkan proyek air minum tersebut dikerjakan 2008-2010 apa yang mau saya jelaskan kepada penyidik ujarnya.
Pada hari sebelumnya Selasa-Rabu 15-16/11/2016 juga telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Kejagung RI terhadap mantan Kabiro Hukum Setdako Dumai Firdason dan mantan Kabid Bina Marga PU Dumai selaku ketua lelang proyek infrastruktur air minum Syafril. Sumber di Kejaksaan menyebutkan terperiksa lainnya yang telah dimintai keterangan oleh Tim Kejagung RI pada Rabu 16-11-2016 Konsultan PT. Dellasonta Moulding International, dan Kontraktor PT. Nindya Karya, PT. Waskita Karya dan PT. Adhy Karya.
Pembangunan infrastruktur air minum dari hasil kesepakatan Walikota Dumai Zulkifli AS dengan DPRD Kota Dumai Periode 2004-2009 besaran biaya proyek air minum tersebut sebesar Rp.233 miliar lebih setelah dilakukan lelang menjadi Rp.224 miliar lebih. Pembangunan infrastruktur air minum yang telah dibangun berdasarkan data yang diperoleh awak media ini menyebutkan yakni, EPC Pembangunan Uprating IPA dengan kapasitas 40 lt/det menjadi 80 lt/det di Jl. Sudirman dan Pembangunan baru IPA kapasitas 250 lt/det di Bukit Timah dilaksanakan oleh PT. Nindya Karya dengan progress 23,91% dengan nilai sebesar Rp.26.761.280,491,-
Untuk pekerjaan tersebut telah diadakan pemutusan kontrak pada tanggal 9 Desember 2010 dan sudah diklaim Jaminan Uang Muka sebesar Rp.10.736.445.203,- dan Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp.3.527.550.000,- Klaim Jaminan tersebut diinformasikan sudah dicairkan dan dimasukkan ke kas daerah Kota Dumai. Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa Transmisi Air Baku dan Pipa Distribusi, Sekunder, Tersier, dan Sambungan Rumah (SR) Kota Dumai (Paket I) dilaksanakan oleh PT. Waskita Karya dengan progress terakhir 78,326% dengan Nilai sebesar Rp. 53.091.749.800,- untuk pekerjaan tersebut telah dilakukan pemutuisan Kontrak berdasarkan kesepakatan bersama pada tanggal 20 Desember 2011.
Pengadaan dan Pemasangan Pip Distribusi, sekunder, Tresier, dan Sambungan Rumah (SR) Kota Dumai (Paket II) dilaksanakan oleh PT. Adhy Karya (Persero) dengan progress terakhir 78,903% dengan Nilai sebesar Rp.65.389.230.023,- Untuk pekerjaan tersebut telah diadakan pemutusan Kontrak berdasarkan kesepakatan bersama pada tanggal 20 Desember 2011 dan Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Infrastruktur Air Minum Kota Dumai yang dilaksanakan oleh PT. Dellasonta Molding International dengan progress 57,048% dengan nilai sebesar Rp.847.163.000,- bahwa proses pembayaran progres terakhir disebutkan telah melalui audit oleh BPKP Propinsi Riau. (Salamuddin Purba)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !