sabdarepublik.id - Dumai, 5 (lima) Tersangka terkait dugaan korupsi Pembangunan Jalan Sentosa Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan. Proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Dumai APBD 2013 dengan nilai proyek diinformasikan miliaran rupiah, ke lima tersangka tersebut Selasa (6/12/2016) dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Dumai.
Penahanan terhadap 5 tersangka terkait dugaan korupsi proyek Pembangunan Jl. Sentosa Kelurahan Mekar Sari tersebut dibenarkan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidus) Kejaksaan Negeri Dumai Andriansyah SH.
Menurut Andriansyah bahwa Kejaksaan Negeri Dumai telah menyelesaikan proses pemeriksaan tahap II terhadap 5 tersangka perkara dugaan korupsi kegiatan pembangunan jalan Sentosa Kelurahan Mekar Sari Dumai dengan folume pekerjaan 1200 X 5 meter tahun anggaran 2013 pada Dinas PU Dumai. Ke 5 tersangka tersebut adalah Nur Istiqlal alias Iben selaku pejabat pembuat komitmen, Budi Marman selaku PPTK, Riduan alias Cecep selaku pelaksana kegiatan, Faisal selaku ketua TIM PHO dan Ardianto selaku konsultan pengawas, saat ini kelima tersangka sudah ditipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Menurut Ardiansyah setelah tahap II ini kita akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor guna menyidangkan perkara tersebut, modus perkara ini sendiri pihak pemborong mengurangi jumlah folume pekerjaan dan mutu beton sehingga ditemukan kerugian negara berdasarkan perhitungan perwakilan BPKP Prop Riau sebear Rp.562 juta.
Kepala Dinas PU Dumai Syamsuddin ST ketika dihubungi awak media ini melalui hubungan seluler Rabu (7/12/2016) terkait penahanan terhadap oknum Dinas PU Dumai terkait dugaan korupsi pembangunan Jl. Sentosa Kelurahan Mekar Sari dibenarkan Syamsuddin “memang ada anggota saya yang ditahan Kejaksaan, nanti saya jelaskan saya lagi rapat” ujar Syamsuddin menutup selulernya.
Keterangan yang dihimpun awak media ini, Rabu (7/12/2016) bahwa penyimpangan terkait pelaksanaan proyek pembangunan jalan Sentosa Kelurahan Mekar Sari dengan nilai proyek diinformasikan miliaran rupiah. 5 (lima) oknum tersangka tersebut diduga melakukan kecurangan material dan mutu proyek, dalam pembangunan jalan tersebut dengan memanipulasi Rendemik yang semestinya 1000 kubik, namun oleh kontraktor rendemik yang digunakan 750 kubik, kemudian mutu rendemik mestinya K 375 yang digunakan K225, kemudian besi beton yang mestinya berdiameter 12 mm yang dipasang ukuran 8mm, sehingga menimbulkan temuan oleh BPKP yang berpotensi merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah, sebut sumber awak media ini Rabu(7/12/2016) (Salamuddin Purba) Keterangan Foto : Andriansyah SH Kasi Pidsus Kejari Dumai.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !