Headlines News :

Label 1

Daerah

Facebook

Latest Post

YLBHN Desak Kemenhub Tutup Pos Retribusi Terminal Dumai

Written By Unknown on Rabu, 07 Desember 2016 | 12/07/2016

sabdarepublik.id - Dumai, Ketua YLBHN Dumai Ir. Mhd. Hasbi sikapi pungutan retribusi Terminal bertentangan dengan Perda Perubahan No. 13 Tahun 2012 Pasal 58 ayat (1) dan (2) Tentang Retribusi Terminal, adalah kejahatan dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 31 ayat (1).

Pungutan retribusi oleh UPT Dinas Perhubungan Kota Dumai bertentangan dengan peraturan dan merugikan para supir truk barang yang melintas di Jalan Raya Bukit Timah dan Jalan Raya Dumai - Duri Bagan Besar harus diberantas.

Para supir yang melintas pada Pos Bukit Timah meski tidak mendapat pelayanan dari UPT Dishub Dumai mereka dikenakan retribusi terminal sebesar Rp.55.000 untuk 1 (satu) kali melintas. Pelayanan UPT Dishub Kota Dumai sebagaimana diatur dalam Perda 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Terminal namun dikenakan pungutan retribusi. Kata Hasbi “Pungutan bertentangan dengan Undang-Undang sama artinya dengan pemerasan” kejadian ini sudah berlangsung belasan tahun oleh karenanya tidak boleh dibiarkan harus ada tindakan dari aparat penegak hukum di negeri ini ketus Hasbi.

Menurut Hasbi pungutan retribusi Terminal bertentangan dengan Perda dan Undang-Undang harus ditutup, oleh karenanya pihak YLBHN Dumai akan menyurati dan mendesak Menteri Kementerian Perhubungan C/Q. Dirjend Perhubungan Darat untuk menutup aktifitas pemungutan Retribusi Pos Terminal Bagan Besar dan Pos Bukit Timah Kota Dumai. Desakan ini karena pungutan retribusi terminal tersebut bertentangan dengan Perda Perubahan No.13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Terminal dan Undang-Undang No. 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ujar Hasbi.

Masih kata Hasbi fungsi terminal pelayanan, melayani para supir yang masuk parkir ke Terminal, diatur dalam Perda No.11 Tahun 2011 fasilitas terminal yang dilengkapi diantaranya petugas pengatur parkir, kantin, tempat istirahat para supir, kamar mandi dan pelayanan kesehatan kemudian pemadam kebakaran. Fasilitas tersebut tidak dipenuhi oleh UPT Dishub Kota Dumai.

Uang retribusi dipungut sebesar Rp.55.000,- oleh UPT Dishub Dumai merupakan fasilitas pelayanan. Dalam terminal meskipun kantin yang merupakan fasilitas terminal mereka (supir red) makan, minum bayar, bukan gratis ujar Hasbi. (Salamuddin Purba)

Dugaan Korupsi Proyek Dinas PU Dumai Masuk Bui

sabdarepublik.id - Dumai, 5 (lima) Tersangka terkait dugaan korupsi Pembangunan Jalan Sentosa Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan. Proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Dumai APBD 2013 dengan nilai proyek diinformasikan miliaran rupiah, ke lima tersangka tersebut Selasa (6/12/2016) dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Dumai.

Penahanan terhadap 5 tersangka terkait dugaan korupsi proyek Pembangunan Jl. Sentosa Kelurahan Mekar Sari tersebut dibenarkan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidus) Kejaksaan Negeri Dumai Andriansyah SH.

Menurut Andriansyah bahwa Kejaksaan Negeri Dumai telah menyelesaikan proses pemeriksaan tahap II terhadap 5 tersangka perkara dugaan korupsi kegiatan pembangunan jalan Sentosa Kelurahan Mekar Sari Dumai dengan folume pekerjaan 1200 X 5 meter tahun anggaran 2013 pada Dinas PU Dumai. Ke 5 tersangka tersebut adalah Nur Istiqlal alias Iben selaku pejabat pembuat komitmen, Budi Marman selaku PPTK, Riduan alias Cecep selaku pelaksana kegiatan, Faisal selaku ketua TIM PHO dan Ardianto selaku konsultan pengawas, saat ini kelima tersangka sudah ditipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Menurut Ardiansyah setelah tahap II ini kita akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor guna menyidangkan perkara tersebut, modus perkara ini sendiri pihak pemborong mengurangi jumlah folume pekerjaan dan mutu beton sehingga ditemukan kerugian negara berdasarkan perhitungan perwakilan BPKP Prop Riau sebear Rp.562 juta.

Kepala Dinas PU Dumai Syamsuddin ST ketika dihubungi awak media ini melalui hubungan seluler Rabu (7/12/2016) terkait penahanan terhadap oknum Dinas PU Dumai terkait dugaan korupsi pembangunan Jl. Sentosa Kelurahan Mekar Sari dibenarkan Syamsuddin “memang ada anggota saya yang ditahan Kejaksaan, nanti saya jelaskan saya lagi rapat” ujar Syamsuddin menutup selulernya.

Keterangan yang dihimpun awak media ini, Rabu (7/12/2016) bahwa penyimpangan terkait pelaksanaan proyek pembangunan jalan Sentosa Kelurahan Mekar Sari dengan nilai proyek diinformasikan miliaran rupiah. 5 (lima) oknum tersangka tersebut diduga melakukan kecurangan material dan mutu proyek, dalam pembangunan jalan tersebut dengan memanipulasi Rendemik yang semestinya 1000 kubik, namun oleh kontraktor rendemik yang digunakan 750 kubik, kemudian mutu rendemik mestinya K 375 yang digunakan K225, kemudian besi beton yang mestinya berdiameter 12 mm yang dipasang ukuran 8mm, sehingga menimbulkan temuan oleh BPKP yang berpotensi merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah, sebut sumber awak media ini Rabu(7/12/2016) (Salamuddin Purba) Keterangan Foto : Andriansyah SH Kasi Pidsus Kejari Dumai.

Perda Retribusi Bertentangan Dengan Undang-Undang Siapa Peduli..?

Written By Unknown on Kamis, 01 Desember 2016 | 12/01/2016

sabdarepublik.id - Dumai, Saber (Sapu Bersih) Pungli sebagaimana yang di instruksikan Presiden RI Joko Widodo tentang Pemberantasan Pungutan Liar berlaku diseluruh Instansi Pemerintah seluruh Indonesia. Direspon positif oleh Kepala Daerah diseluruh nusantara, termasuk Pemerintah Kota (Pemko) Dumai dalam merealisasikan kebijakan Joko Widodo. terkait Saber Pungli tersebut Pemko Dumai belum lama ini, membentuk Tim Saber Pungli. Meski ada gebrakan “Saber Pungli” Dumai diinformasikan sejumlah oknum terjaring, dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Namun, tim Saber Pungli kota Dumai dinilai sejumlah kalangan tidak optimal. Soalnya pungli masih saja terjadi khususnya dalam pelaksanaan pungutan retribusi terminal berdasarkan perubahan perda nomor. 13 Tahun 2012 yang diindikasikan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tapi dibiarkan, fenomena pembiaran tersebut sudah berlangsung lama, demikian ocehan salah seorang supir angkutan CPO saat ditemui awak media ini dilapangan, tujuan Kawasan Industri Lubuk Gaung seraya menyerahkan selembar bukti bayar retribusi terminal yang diterbitkan UPT Dishub Dumai kepada awak media ini saat investigasi belum lama ini.

Amris mantan anggota DPRD Periode 2009-2014 ketika dihubungi melalui seluler, Rabu (30/11/2016) ditanya soal terbentuknya Saber Pungli Dumai kata Amris langkah Pemko Dumai membentuk Tim Saber Pungli “patut kita apresiasi” mudah mudahan Pungli bisa diberantas dan jangan tebang pilih sesuai dengan namanya “sapu bersih”. Ujarnya.

Terkait Saber Pungli Amris mengkritisi soal pungutan Retribusi Terminal yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelengaraan Terminal Dan Retribusi Terminal. Sebagai payung hukum lanjut Amris Perubahan Perda 13 Tahun 2012 tersebut adalah Undang-Undang No.28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 131 ayat (1) disebutkan “Objek Retribusi Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf d, adalah pelayanan tempat parkir untuk kenderaan penumpang bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya dilingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Atas dasar Perda 13 Tahun 2012 Pasal 58 ayat (1), terkait objek Retribusi terminal Pos Bukit Timah yang dilakukan UPT Dishub Dumai menggunakan badan Jalan lintas Dumai-Bagan Batu akibat dari aktifitas pungutan tersebut kemacetanpun tak terhindari, fenomena kemacetan kerap terjadi, karena letak Pos retribusi terminal Bukit Timah percis berdekatan dengan persimpangan yang jarak dari Pos retribusi ke persimpangan tersebut sekitar 50 meter, kegiatan pungutan retribusi terminal menggunakan badan jalan lintas menggangu pengguna jalan. Padahal Jalan lintas Bukit Timah tersebut merupakan Jalan negara yang perbaikan dan peningkatan jalan, dibiayai negara melalui APBN terang Amris.

Menurut Amris Pos Bukit Timah yang sama sekali tidak ada pelayanan, “para supir truk dari dan menuju kota Dumai”. Truk pengangkut barang yang melintas pada Pos Bukit Timah dari Bagan Batu menuju Dumai dan sebaliknya di stop petugas retribusi Dishup kota Dumai supir harus membayar retribusi, besaran retribusi yang dikenakan terhadap truk pengangkut barang, dan truk tangki CPO berfariasi, khusus untuk truk barang, dan truk tangki CPO dikenakan sebesar Rp.55.000,- dengan catatan digunakan untuk 1 kali melintas. “Inikan menyalahi aturan” Saber Pungli harus hadir untuk memberantas, karena bertentangan dengan Undang-Undang 28 Tahun 2009 pelanggaran ini harus diberantas. Kecuali pos retribusi terminal barang Bagan Besar dipungut retribusi itu sah-sah saja karena tersedia lapangan parkir, dan fasilitas lain, ujar Amris.

Amris disinggung soal bukti bayar retribusi terminal yang diterbitkan dan di legalisasi UPT Dishub Kota Dumai tanpa porporasi Dinas Pendapatan Daerah Dumai, menurut Amris agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan “tergantung dari kepala dinas membagi tugas” acuannya ada Pasal 58 ayat (1) ada penegasan yang berwenang memporporasikan bukti bayar adalah Dispenda Dumai kata Amris.

Secara terpisah Kadishub Kota Dumai Bambang Sumantri dikonfirmasi di salah satu cafĂ© Jl. Sudirman Selasa (29/11/2016) terkait Perubahan Perda 13 Tahun 2012 Pasal 58 ayat (1) disebutkan “Setiap Juru Pungut Retribusi Terminal yang dipekerjakan oleh Dinas dilarang menggunakan karcis Retribusi yang tidak dilegalisasi oleh Dinas dan/atau tidak diporporasi oleh Dinas yang membidangi Dinas Pendapatan. Namun, Bambang mendefinisikan bahwa Dishub Dumai dalam melaksanakan pungutan retribusi terminal sesuai ketentuan, bukti bayar yang diterbitkan UPT Bukit Timah sah karena sudah dilegalisasi UPT Dishub Kota Dumai meski tidak diporporasi oleh Dispenda Kota Dumai karena kalimat “oleh Dinas dan/atau Dinas yang membidangi Dinas Pendapatan. bukti bayar yang diterbitkan UPT sah, dan terprogram melalui on line, karena nomor serinya sudah tercantum, petugas UPT tinggal ngeprin, beda dengan retribusi terminal AKAP objeknya sudah jelas, karcis retribusinya memang sudah disiapkan yang diporporasi oleh Dispenda Dumai, jelas Bambang.

Ketika awak media ini melakukan penelusuran tekait bukti bayar retribusi terminal ke Dispenda Kota Dumai keterangan petugas porporasi Dispenda Kota Dumai Agus mengatakan bahwa Dishub Dumai sejak Januari 2016 hingga saat ini tidak lagi menggunakan bukti bayar retribusi terminal yang diporporasi Dispenda Dumai ujar Agus. (Salamuddin Purba)

Dispenda Dumai Kebobolan, Dishub Cuekin Perda Retribusi Termial

Written By Unknown on Rabu, 30 November 2016 | 11/30/2016



sabdarepublik.id - Dumai, Pengawasan lemah Inspektorat Pemerintah Kota (Pemko) Dumai “macan ompong” tak mampu mengawasi Perda kota Dumai atau memang melakukan pembiaran terhadap regulasi tentang Peraturan Daerah (Perda) yang “dibidani” Pemko Dumai dan DPRD Kota Dumai. Yakni Perubahan Perda Retribusi Terminal No.13 Tahun 2012 yang dilanggar Dinas Perhubungan (Dishub) kota Dumai yang terbiarkan sehingga menimbulkan tanda tanya dikalangan masyarakat Dumai.

Atau Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Dumai juga ikut berkolaborasi..? dengan membiarkan regulasi yang ditabrak Dishub Dumai sehingga tidak melaporkan perbuatan yang melanggar Perda No.13 Tahun 2012 tentang retribusi terminal ke pada pihak yang berwajib, atau setidaknya melaporkan ke internal Pemko Dumai yakni Inspektorat.

Diinformasikan Tahun 2016 Dispenda Kota Dumai ke bobolan, soalnya retribusi Teminal Barang dalam 1 (satu) tahun periode Januari - November 2016 dengan Nomor seri terakhir 236.000 tanggal, 24 Nopember 2016. bila di kalkulasikan dari bukti bayar tersebut Rp.55.000,- X 236.222 berarti Jumlah duit yang dipungut sebesar Rp.12.992.210.000,- tidak termasuk para supir yang tidak menggunakan bukti bayar.

Dishub Dumai diduga kuat telah melakukan kejahatan terkait penggunaan tanda bukti pembayaran retribusi terminal tanpa porporasi Dispenda Dumai. Pasalnya bukti pembayaran yang  mestinya di porporasi oleh Instansi yang berwenag sesuai Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2012 ketentuan Pasal 58 ayat (1) yang berbunyi “Setiap Juru Pungut Retribusi Terminal yang dipekerjakan oleh Dinas dilarang menggunakan karcis Retribusi Terminal yang tidak dilegalisasi oleh Dinas dan/atau tidak diporporasi oleh Dinas yang membidangi Dinas Pendapatan.

Namun, oleh Dishub kota Dumai Ketentan dalam perubahan Perda 13 Tahun 2012 tersebut tidak dilakukan, padahal pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) adalah Kejahatan.

Dishub Kota Dumai dalam kegiatan pungutan retribusi menggunakan dua lokasi pos retribusi   yakni Pos Bukit Timah Jl. Lintas Dumai-Baganbatu dan Pos Retribusi Terminal Barang Bagan Besar retribusi tidak meggunakan bukti bayar yang diporporasi Dispenda Dumai melainkan menggunakan tanda buti pembayaran yang diterbitkan Dinashub Kota Dumai. Beberapa kalangan menilai bahwa Dishub Dumai melanggar Perubahan Perda Retribusi Terminal Kota Dumai Nomor 13 Tahun 2012 yang ditanda tangani Walikota Dumai Khairul Anwar dan Sekretaris Daerah Said Mustafa ditetapkan tanggal 10 Oktober 2012.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai Bambang Sumantri diupayakan konfirmasi terkait bukti bayar retribusi tanpa porporasi Dispenda Kota Dumai tersebut hingga berita ini ditayangkan tidak memberikan tanggapan. Sekretais Kadishub Dumai Bambang Sumantri ketika ditanya keberadaan Bambang Sumantri lagi dinas keluar kota di Pekanbaru ujar sekretaris.

Sementara Walikota Dumai Zulkifli AS yang dihubungi awak media ini Senin (28/11/2016) terkait penggunaan bukti bayar tanpa porporasi Dispenda Dumai mengatakan “segera saya evaluasi,” sepertinya mereka ini tidak kapok, padahal ada 4 (empat) orang yang ditangkap terkait pungli, Zul AS tidak menyebutkan siapa saja yang telah ditangkap, “saya sedang di Pekanbaru, lagi rapat dengan Gubernur Riau Dan Dim dan Kapolres Dumai “ tunggu sekembalinya saya ke Dumai akan saya panggil Kadishub dan seluruh staf ujar Zul As melalui hubungan seluler.

Agus pegawai yang membidangi porporasi Dispenda Kota Dumai ditemui awak media ini diruang kerjanya belum lama ini, mengakui bahwa bukti bayar retribusi terminal yang diporporasi terakhir 2015 sedangkan sejak Januari bukti bayar retribusi terminal tidak lagi menggunakan bukti bayar yang diporporasi Dispenda Kota Dumai ujar Agus.

Keterangan yang dihimpun awak media ini terkait kegiatan pungutan retribusi di dua Pos Dishub Kota Dumai Pos Bukit Timah dan Bagan Besar menyebutkan para sopir tangki dan truk barang angkutan bungkil, dan cangkang dari Duri tujuan Dumai sebahagian memilih bayar dengan menggunakan kotak korek api, berisikan Rp.20.000,- diberikan kepada petugas jaga pos, dibandingkan masuk terminal harus bayar Rp.55.000,- dengan menggunakan bukti bayar yang diterbitkan Dishub Dumai. Kemudian pembayaran tanpa bukti bayar Dishub Dumai untuk truk tangki CPO bagi supir yang tidak menggunakan bukti bayar cukup mem bayar Rp.40.000,-.

Sebahagian para supir truk CPO membayar retribusi dengan menerima bukti bayar, karena bukti pengeluaran pembayaran retribusi yang bakal dikembalikan oleh majikan, seperti para supir group S4 retribusi tersebut yang disebut pengeluaran dikembalikan kepada supir. Sebahagian supir atas kesadaran sendiri membayar retribusi di Pos retribusi Dishub Dumai meskipun pembayaran retribusi tersebut tidak dikembalikan sang majikan, namun, oleh supir tetap membayar retribusi seperti yang disampaikan D. Hasibuan supir truk tangki CPO asal  Bagan Batu Rohil sebagai warga negara yang baik, harus taat bayar pajak atau retribusi, “duitnya digunakan dari kita untuk kita” ujarnya. (Salamuddin Purba)

Template Information

Label 6

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Sabda Republik Pena Bertuah - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template | More Trick | IVY Themes
Proudly powered by Blogger