Headlines News :

Label 1

Daerah

Facebook

Latest Post

Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Lakukan Penambangan Ilegal,Pemkab Diminta Laporkan PT Global ke Penegak Hukum

Written By Unknown on Minggu, 15 Maret 2015 | 3/15/2015


BENGKALIS -Sabdarepublik.com -  Penambang pasir laut oleh PT Global Mairitimindo di lepas pantai Pulau Rupat yang diduga ilegal membuat sejumlah warga geram. Sebab, masyarakat setempat yang mengambil pasir laut di Sungai Injap, justru dilarang dan terancam pidana.

Untuk itu, warga mendesak Pemerintah Kabupaten Bengkalis melaporkan perusahaan ke aparat penagak hukum.

Hal ini disampaikan Jefri, tokoh pemuda setempat kepada wartawan, Minggu (15/3).

Menurut Jefri, jika benar PT global memgeruk pasir tanpa izin, Pemkab Bengkalis dan Provinsi Riau harus bersikas tegas. Tidak hanya dilaporkan kepada aparat berwajib, tapi juga diminta membayar kerugian yang ditimbulkan akibat aksi pengerukan tersebut.

“Pemkab Bengkalis harus tegas, jangan diam. Kalau benar tidak mengantongi izin, tindakan PT Global sangat keterlaluan, dia sudah menginjak-injak harga diri pemerintah. Pemprov Riau pun tidak bisa diam, karena yang dikeruk kabarnya diatas dan dibawah 4 mil,” kata Jefri.

Selama ini tambah Jefri, masyarakat nelayan yang merasakan langsung dampak pengerukan pasir tersebut. Tangkapan nelayan jadi berkurang.

“Karena DPRD yang sudah turun ke lapangan dan menyampaikan persoala tersebut ke Pemprov Riau, kita juga berharap DPRD Bengkalis tidak berhenti sampai di sini. Kita dorong, DPRD melakukan langkah kongkrit untuk menyelesaikan persoalan ini,” harap Jefri.

Seperti pernah diberitakan, saat hearing lintas Komisi DPRD Bengkalis ke DPRD Riau Jumat lalu (6/3) lalu, akhirnya terbongkar bahwa PT Global Maritimindo diduga melakukan penambangan pasir secara ilegal di wilayah perairan Pulau Rupat baik di kawasan 4 mil ke bawah maupun di atas 4 mil hingga 12 mil.

Sebab, satu-satunya izin penambangan pasir di perairan pulau Rupat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Riau hanya untuk PT Tri Martheo, bukan untuk PT Global Maritimindo.

Lintas komisi DPRD Bengkalis dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bengkalis H Indra ‘Eet’ Gunawan. Mereka diterima oleh Ketua DPRD Riau, H Suparman beserta pimpinan Komisi A dan D serta Dinas Pertambangan dan Energi Riau.

Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa PT Global Maritimindo sama sekali tidak terdaftar sebagai perusahaan yang mendapatkan izin usaha penambangan (IUP) operasi khusus sebagimana ketentuan berlaku.

Berdasarkan catatan, hanya PT Tri Martheo yang mendapatkan IUP seluas 5000 hektar pada tahun 2003 di areal antara 4 mil hingga 12 mil sesuai dengan kewenangan provinsi.

Sementara itu, menurut informasi yang diterima oleh  Ketua Komisi II, Syahrial ST, PT Global Maritimindo mengaku merupakan sub kontraktor dari PT Trimartheo.

Namun, menurut Syahrial yang juga hadir dalam pertemuan tersebut, dibantah oleh PT Trimartheo.

“Menurut pihak PT Trimartheo, tidak ada selembar surat kesepakatanpun antara PT Trimartheo dengan PT Global Maritimindo terkait penambangan pasir di perairan pulau Rupat. Artinya, apa yang disampaikan oleh PT Global kepada media maupun masyarakat itu tidak benar. Bahkan menurut Sekretaris Komisi D Riau, PT Tri Marhteo sudah melaporkan PT Global terhadap persoalan tersebut,” ujar Syahrial.

Sekretaris Komisi D DPRD Riau H Asri Auzar yang juga hadir dalam pertemuan itu mengungkapkan, bahwa persoalan penambangan pasir ini sebenarnya sudah jelas.

Menurut Asri Auzar, ada dua perusahaan yang melakukan penambangan pasir di lepas pantai Pulau Rupat, yaitu PT Trimartheo (legal) dan yang satu lagi ilegal yaitu PT Global Maritimindo.

PT Trimartheo mengeruk pasar di lepas pantai Pulau Rupat di kebutuhan Sinar Mas, sementara PT Global Maritimindo diekspor ke Malaka.

Sudah Dilaporkan

Terkait persoalan tersebut, Ketua DPRD Riau H Suparman mengatakan, bahwa PT Global telah dilaporkan oleh PT Trimartheo ke Polda Riau, maka kiranya dipandang perlu kepada Komisi A DPRD Riau untuk melakukan pengawasan, sudah sejauh mana proses tersebut berjalan.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua DPRD Bengkalis H Indra ‘Eet’ Gunawan yang sangat berharap agar persoalan penambangan pasir di perairan pulau Rupat ini bisa dituntaskan. (rr)

Ahan, Napi Narkoba Tewas Gantung Diri di Lapas Bengkalis


BENGKALIS -Sabdarepublik.com -Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bengkalis kembali geger, saat mengetahui salah satu narapidana (Napi) bernama Herman alias Ahan (38 tahun) warga Tionghoa asal Selat Panjang Kepulauan Meranti, tewas tergantung, Minggu (15/3) siang.

Ahan yang divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Bengkalis dalam kasus narkoba, baru menjalani masa hukuman 3 tahun.

Tewasnya Ahan diduga karena dipukuli petugas Lapas.

“Ya, benar mas ada napi yang meninggal atas nama Herman alias Ahan. Dia meninggal gantung diri malam tadi. Ketahuannya setelah petugas melakukan absensi,” kata Kalapas Bengkalis Bawon melalui KPLP Sugiyanto ketika dihubungi wartawan, Minggu (15/3) siang.

Disingung terkait informasi yang beredar bahwa adanya tindakan pemukulan yang dilakukan oknum petugas Lapas, Sugiyanto membantahnya dan menyerah ke pihak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan.

“Itu tidak benar. Isu kan bisa berbagai macam timbul. Tetapi untuk membuktikan itu kita serahkan dengan pihak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan,”bantah dia.

Terkait jenazah korban, lanjut KPLP, pihak keluarga korban mengizinkan agar jenazah dikebumikan di Bengkalis.

“Dari komunikasi kita dengan keluarga, keluarga mengizikan agar Ahan (korban) dimakamkan di Bengkalis,” pungkas Sugiyanto.(rr)

Apa Jadi Negara, Notaris Sudah Ubah Perjanjian Akte Notaris ?

Written By Unknown on Sabtu, 14 Maret 2015 | 3/14/2015

Pekanbaru-  Sabdarepublik.com- Neni Sanitra akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Ermindawati SH dan Wilsa SH pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Notaris senior Neni Sanitra, akhirnya hanya tertunduk lemah dikursi pesakitan di Pengadadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (29/1/15) lalu, saat Jaksa Penuntut umum (JPU) Ermindawati SH dan Wilsa SH menuntut terdakwa Neni selama 2 tahun penjara, walaupun sebelumnya sidang sempat tertunda hingga 3 kali.
Setelah amar putusan tuntutan jaksa dibacakan, sidangpun ditutup Hakim Yang diketuai Sutarto SH, Neni terlihat tenang saat keluar dari persidangan.
Perlu diketahui, kasus ini bermula ketika PT Bonita Indah (BI) dengan direkturnya bernama Daniel Freddy Sinambela (38), mengikuti tender jasa penyediaan kendaraan (Mobil) tanpa jasa pengemudi di PT CPI.
Karena keterbatasan modal, sebagai syarat awal harus memiliki dana sekitar RP 5 Miliar. Daniel pun mencari pemodal lain agar tetap dapat mengikuti lelang tersebut. Ia lalu menemui 2 pengusaha yakni Bonar Saragih dan Mangapul Hutahaean.


Keduanya bersedia menjadi pemodal pada proyek PT Bonita Indah.
Mereka sepakat bekerjasama dan membuat perikatan dalam Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 149 dan 150 tanggal 30 Maret 2014 di Kantor Notaris dan PPAT Neni Sanitra (terdakwa), hingga akhirnya PT BI pun menang dalam lelang di PT CPI itu.
Namun, usai lelang dimenangkan, Bonar berselisih dengan Daniel. Akibatnya, Bonar menarik uang Rp 5 Miliar secara sepihak. Tak terima, Daniel pun mengutus kuasa hukumnya untuk meminta salinan akta perjanjian dari notaris Neni. Namun saat itu, Neni tak bersedia memberikan salinannya.
Setahun kemudian, PT BI curiga ada kejanggalan dalam isi perjanjian itu. Daniel merasa, isi perjanjian yang dijadikan Bonar saat menggugatnya, tak sama dengan isi perjanjian semula ketika sama-sama menghadap Notaris Neni. Daniel akhirnya meminta salinan Akta itu kepada Neni.
Ternyata, dari akta itu terungkap bahwa isi perjanjian itu memang dirubah secara sepihak. Sebab, sesuai aturan, untuk merubah akta harus dilakukan bersama-sama oleh kedua belah pihak di hadapan notaris. Akta yang dirubah itulah yang diduga dijadikan Bonar menggugat PT BI di peradilan perdata.
Lalu pada 10 Juli 2012, PT BI pun mengadukan Neni kepada Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Riau. Ia dinyatakan telah melanggar Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. MPW pun menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada Neni karena menghapus, menindih dan mengganti dengan yang lain terhadap Pasal 4, 6, 7, 8 dan 9, pada Akta Perjanjian nomor 149 tanggal 30 Maret 2011. (juntak)

'Arwah' Bustarizal Kembali Tempati Posisi di LPMP Riau


PEKANBARU-Sabdarepublik.com - Lama tak terdengar nama Bustarizal, pegawai LPMP Provinsi Riau yang telah ditetapkan Polda Riau sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), terkait kasus Penetapan Angka Kredit (PAK) Guru pada tahun 2010 lalu, kini kembali mencuat.

 Hal ini berkaitan dengan munculnya nama Bustarizal dalam SK jabatan tahun 2015 di Lembaga Pengkajian Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Riau.

Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris BPSDMPK dan PMP Kemdikbud No.2406/J1/KP/2015 tentang Nama Jabatan dan Pemegang Jabatan pada Sub Bagian Umum LPM Provinsi Riau, menetapkan Bustarizal pada nomor urut 28 pada Sub Bagian Umum.

Inilah yang memunculkan tanya di banyak kalangan. Sementara, Bustarizal sudah lama (2010,red) dinyatakan meninggal dunia. Hal ini merujuk pada surat keterangan kematian yang disampaikan pihak keluarganya No: 02/474.3-1col/!210 yang ditandatangani Lurah Delima, Kecamatan Tampan Pekanbaru, A Latif S.Sos.


Kenapa LPMP Riau nekad mengusulkan nama 'Almarhum' Bustarizal untuk masuk dalam struktur kepegawaian? Sebagaimana yang tertera dalam SK tersebut, bahwasannya BPSDMPK dan PMP Kemdikbud merujuk kepada usulan yang disampaikan Plh Kepala LPMP Riau No 0096//J23.1/LL/2015.

Salah seorang Plh Kepala LPMP Provinsi Riau Syukmide yang dikonfirmasi soal itu mengatakan, pihaknya tidak berwenang untuk meniadakan nama Bustarizal karena belum menerima SK pemberhentian dari pusat.

"Namanya ada lantaran kita belum ada menerima surat pemberhentian. Administrasinya memang seperti itu. Kalau kita tidak masukkan namanya, kita juga yang salah nantinya," ucap Syukmide yang dihubungi via telepon genggamnya, Rabu (25/02) lalu.

Dijelaskan Mide, sebelumnya LPMP Provinsi Riau sudah menyampaikan surat usulan pemberhentian Bustarizal ke pusat. hanya saja hingga saat ini pihaknya belum menerima SK pemberhentian tersebut. Inilah yang menjadi alasan kenapa nama Bustarizal kembali masuk dalam daftar kepegawaian di LPMP Provinsi Riau.


"Ini SK intern di dalam, dan kita yang usulkan ke pusat. Saat ini status kepegawaiannya sedang dalam proses, tapi hak-haknya tidak ada lagi diberikan," tukasnya.

Persoalan yang ada di LPMP Provinsi Riau seakan tak berujung. Beragam masalah muncul kepermukaan. Anehnya, untuk mengungkap persoalan yang ada di lembaga pemerintah yang hirarkinya vertikal tersebut, tidak semudah membalik telapak tangan. Banyak kasus yang muncul namun dengan seketika mengendap.

Ada apa dengan Lembaga Pengkajian Mutu  Pendidkan Provinsi Riau? ( ra)

Hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara terhadap Edison Purba CS.

Pekanbaru- Sabdarepublik.com-- Akhirnya Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 9 tahun penjara pada terdakwa Monang Simanjuntak, Amin Fauzi dan Edison Purba. Ketiganya terbukti melakukan perampokan yang menewaskan Muljono dimana sudah berapa kali tertudah sidang putusan .

Amar putusan dibacakan ketua hakim, JPL Tobing, Kamis (12/03/15) lalu. Ketiga terdakwa dijerat pasal 365 ayat 4 KUHPidana tentang Pencurian Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan warga Pekanbaru. Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji takkan mengulangi," ujar Tobing.

Mendengar hukuman itu, ketiga terdakwa hanya tertunduk. Terdakwa yang tak didampingi penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Pikir-pikir yang mulia," tutur terdakwa lesu.

Hukuman itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yuliati Ningsih dan Listiyo Wahyudi. Sebelumnya, terdakwa dituntut 10 tahun penjara, dipotong masa tahanan yang telah dijalani.

Perampokan dilakukan terdakwa, Senin 27 Oktober 2014 lalu. Perbuatan berawal pada bulan Juli, ketika terdakwa Monang mendapat informasi dari Nainggolan dan Manik (DPO), juru parkir di depan Toko Harian Bengkalis, Kecamatan Bukit Raya, kalau korban akan menyetor Rp800 juta ke bank.

Tergiur dengan informasi itu, Monang pergi ke rumah terdakwa Edison alias Eed. Sebelumnya, Eed berkeluh kesah kepada Monang tentang hutangnya dan minta tolong mencarikan kerjaan dan bila perlu melakukan perampokan.

Pucuk dicinta ulam pun tiba, Eed menyanggupinya dan keduanya pergi untuk beraksi. Namun, setelah beberapa kali mencoba merampok, terdakwa Monang dan Eed tak berani karena jalanan yang dilalui korban menuju Bank Mutiara sangat ramai.

Kemudian, Monang dan Edison menghubungi Amin Fauzi. Mereka bertiga mencoba kembali melakukan perampokan terhadap korban. Aksi mereka bertiga gagal lagi.

Selanjutnya, Amin Fauzi menghubungi Yusuf Palembang (DPO) untuk merampok korban. Setelah disepakati, mereka berempat menjalankan aksinya pada 27 Oktober 2014 sehingga mengakibatkan korbannya Muljono meninggal di tempat kejadian. (juntak)

Aktifis LSM Pantau Sidang Lanjutan Pembukaan Kebun Tanpa Izin

Ujung Tanjung-Sabdarepublik.com - Sidang lanjutan terkait pembukaan kebun sawit tanpa Izin, dalam kawasan hutan, diduga melanggar Undang-Undang tentang Kehutanan sebagaimana  yang disangkakan terhadap Siswadji Muliadi disapa Aseng anggota Komisi C DPRD Provinsi Riau. 

 Politisi Partai Gerindra yang duduk dikursi pesakitan ini mengundang perhatian banyak pihak, sejumlah aktifis LSM hadir memantau jalannya persidangan, diantaranya Ketua GPKD Rohil Anirzam, Ketua LSM Rokan Jaya Bersatu Rokan Hilir Ucok Hendra. 

Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum tersebut. Senin pekan lalu, untuk mendengarkan keterangan saksi, sidang tersebut dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ujung Tanjung  Wadji Pramono SH, hakim anggota Dewi Hesti Indra SH, dan Maharani Debora SH.
Dalam sidang lanjutan tersebut hakim menghadirkan 6 orang saksi salah satu diantaranya Suhardi (39 tahun) warga Simpang Poros Bangko Pusako usai memberikan kesaksian dipersidangan ketika ditemui Sabdarepublik.com mengatakan bahwa kebun sawit milik Aseng diperkirakan seluas 400 ha, terletak di Desa Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako Rokan Hilir tanah dibeli dari masyarakat tempatan.
Menurut Suhardi bahwa lahan perkebunan yang dimiliki Aseng pada saat dilakukan jual beli antara pemilik kebun karet dengan Aseng bukan hutan, melainkan kebun karet milik masyarakat tempatan dijual kepada Aseng tanaman karet tersebut kemudian ditebang diganti dengan tanaman kelapa sawit, bukan membuka hutan itu yang saya tahu, ujarnya.
Aseng didampingi 3 orang pengacara M. Rais SH, M Firdaus SH, dan Purba SH ketika dikonfirmasi usai sidang terkait yang disangkakan oleh Penyidik. Aseng membantah lahan kebun sawit miliknya tersebut bukan kawasan hutan melainkan kebun karet milik masyarakat tempatan dialih fungsikan menjadi kebun kelapa sawit.

 “Saya bukan membuka hutan kemudian dijadikan kebun sawit” tanahnya saya beli dari masyarakat yang telah berisi tanaman karet ," ujar Aseng,
Ketika disinggung apakah perlakuan ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap dirinya, Aseng salah seorang pengusaha perhotelan di Bagan Batu secara diplomasi Aseng menepis dugaan kriminalisasi.

 “Saya merasa tidak dikriminalisasi” rekan-rekan LSM yang bisa menilai apakah ada upaya pengkriminalisasi atau tidak, kita lihat saja  pada sidang-sidang selanjutnya, para saksi sudah dimintai kesaksiannya, oleh hakim. Rekan -rekan LSM dan wartawan ", ujarnya. (PUR)

Waooo, Mantan Anggota DPRD Provinsi Riau Diduga Bandar Narkoba

Written By Unknown on Kamis, 12 Maret 2015 | 3/12/2015


Pekanbaru- Sabdarepublik.com-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menerima pelimpahan berkas tersangka Ramli FE dan Ningsih, yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu. Hal itu diketahui, dari pasal yang dijeratkan kepada mantan anggota DPRD Provinsi Riau dan istrinya tersebut.
Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Edy Birton, saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Ferly Sarkowi, membenarkan hal tersebut.
"Berkas perkara tersangka yang bersangkutan (Ramli FE) sudah tahap I dari penyidik Polresta Pekanbaru" ujar Ferly, Selasa (10/03/2015)kemarin.
Ferly sudah menunjuk jaksa yang akan meneliti berkas perkara tersebut. "Kita tunjuk Jaksa Dian dan Ayu Susanti untuk meneliti berkas perkaranya," kata dia.
Selanjutnya, jaksa masih meneliti berkas perkara tersebut. Jika dinyatakan lengkap atau P21, maka bisa dilanjutkan dengan proses berikutnya seperti pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II).
Ramli FE dan istrinya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan obat-obatan terlarang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Jika masih ada kekurangan yang harus dilengkapi, maka akan kita sampaikan ke penyidik," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ramli FE bersama sang istri, Ningsih, diringkus Satres Narkoba Polresta Pekanbaru saat berada di sebuah rumah di Jalan Sukajaya, Kecamatan Payung Sekaki, Jumat (30/01/15) malam lalu, sekitar pukul 19.30 WIB. Saat ditangkap, keduanya diduga tengah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat, yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di sekitar TKP. Selain kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu dengan rincian dua paket besar dan satu paket kecil, satu timbangan digital, korek api, bong dan satu unit hape warna hitam.
Ramli FE merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014, dari Partai Bintang Reformasi (PBR), partai yang sudah bubar karena tak mendapat dukungan suara cukup untuk bisa menjadi peserta Pemilu 2014 lalu. Pada Pemilu lalu, Ramli FE kembali ikut menjadi caleg partai lain namun gagal .(juntak)

Polresta Pekanbaru Bongkar Aktifitas Human Trafficking di Maredan

PEKANBARU-Sabdarepublik.com- Niat hati ingin mencari pekerjaan yang layak di Pulau Sumatera, 8 wanita yang jauh-jauh datang dari Kota Serang, Banten ke Kota Pekanbaru,Provinsi Riau justru menjadi korban human trafficking dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi Maredan, Kecamatan Tenayan Raya.

Parahnya, pekerjaan nista itu harus mereka jalani hanya untuk menebus sejumlah utang kepada sang mucikari, Riska Mariati (22 tahun) dan Pantas Sitorus alias Fauzi (40 tahun). Tidak hanya itu, handphon
e milik korban juga disita sang mucikari sebagai jaminan. Bahkan bila telah selesai menjalankan tugasnya melayani lelaki hidung belang, korban langsung dikurung di dalam rumah lokalisasi Maredan agar tak melarikan diri.

Beruntung, penderitaan yang dialami korban tak berlangsung lama. Aktifitas human trafficking yang dilakoni sang mucikari sukses dibongkar oleh Polresta Pekanbaru dan bekerjasama dengan Polsek Tenayan Raya dan tim dari TNI. Dua mucikari, Riska Mariati (22 tahun) dan Pantas Sitorus alias Fauzi (40 tahun) juga diringkus petugas saat tim gabungan datang menggerebek Maredan, akhir Februari 2015 lalu.

"Mereka (korban) dipaksa jadi PSK untuk menebus utang kepada dua tersangka. Utang-utang itu adalah biaya transportasi berupa tiket pesawat ke Pekanbaru, biaya sewa kamar, biaya makan dan biaya laundry," kata Kapolsek Tenayan Raya, Komisaris Polisi Meilki Bharata saat berbincang dengan wartawan, Rabu (11/03/2015).

Meilki menegaskan, perdagangan manusia di Maredan yang didalangi dua tersangka tersebut disinyalir merupakan jaringan nasional antar provinsi. Pasalnya dari 8 wanita yang menjadi korban, seluruhnya berasal dari berbagai daerah di luar Riau. Mulai dari Serang (Banten), Sukabumi (Jabar), Bandung (Jabar) dan lain-lain. Selain itu, pihaknya juga masih mengejar seorang wanita inisial Ml di Kota Serang, Banten. Ml inilah yang diduga kuat sebagai penyalur para wanita yang akan dijadikan PSK.

"Tersangka (human trafficking,red) ini merupakan jaringan nasional. Mereka (tersangka) masih punya jaringan lain di luar Riau, terutama di Serang Banten. Kita sudah bentuk tim untuk mengejar ke sana (Serang, Banten,red)," bebernya.

Terkuaknya human trafficking ini juga mendapat sorotan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Pekanbaru. Pihak P2TP2A sangat menyayangkan perdagangan manusia yang menimpa 8 korban karena dipaksa menjadi PSK di lokalisasi Maredan.

"Tentu ini menjadi tanggung jawab kami untuk mengembalikan mereka (korban) ke tempat asalnya masing-masing. Kasus ini harus diselesaikan secara serius agar tak ada lagi korban yang lain. Kami pasti melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial agar bisa secepatnya memulangkan mereka," ujar Sekretaris P2TP2A Pekanbaru, Astra Mulberiani. ( juntak)

JPU Hadirkan 10 Saksi dari Pertamina dan Perbankan Terkait Kasus Korupsi TPPU dan BBM,

Written By Unknown on Kamis, 05 Maret 2015 | 3/05/2015

Pekanbaru-Sabdarepublik.com-- Pengadilan Tipikor Pekanbaru menggelar kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kepulauan Riau (Kepri), dengan terdakwa Ahmad Mahbub alias Abob, Niwen Khairiyah, Dunun alias Aguan alias Anun, Arifin Ahmad dan Yusri, Rabu (4/3/2015).

Dalam sidang kali ini majelis hakim mengagendakan persidangan untuk pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Adhyaksa mewakili tim JPU gabungan dari Kejagung, Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru. Sebanyak 10 saksi yang terdiri enam saksi dari pihak Perbankan dan empat saksi dari pihak Pertamina Pusat dan Dumai.

Adapun keenam saksi dari pihak Perbankan antara lain, Guntur Chandra Wijaya pegawai Bank BCA Jakarta, Yuniati Siregar Pegawai Bank Mandiri Cabang Batu Aji, Batam, Kepri, Feri Kemit mantan pegawai Bank BNI 46 Central Batam, Raden Ayu Retno Karyawan Bank Mandiri Plaza Mandiri Jakarta, Achmad Faidallah, Doni,SE Pegawai Bank Panin Jakarta Barat.

Sedangkan 4 saksi dari pihak pertamina antara lain, Surya Gunawan selaku PT Manager Pertamina, Ir Widiantono, Masrul Sarkawi dan Mulyono dari Depot Pertamina Dumai.

Dalam pemeriksaan keenam saksi pegawai bank tersebut, terbukti kelima terdakwa yang dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kepulauan Riau (Kepri), dengan terdakwa Ahmad Mahbub alias Abob, Niwen Khairiyah, Dunun alias Aguan alias Anun, Arifin Ahmad dan Yusri.

Berperan aktif melakukan pembukaan rekening dan transaksi penerimaan hasil pencucian uang dari hasil dugaan penyelewengan BBM yang beromset mencapai ratusan Dollar Singapura dan rupiah yang mencapai ratusan milyar setiap harinya.

Hal ini terbukti dari pemeriksaan saksi Doni, SE selaku karyawan Bank Panin Jawa Barat yang menyatakan bahwa terdakwa Niwen Khairiyah adalah merupakan nasabah Bank Panin sejak tahun 2008 silam dan memiliki 11 rekening atas nama Niwen Khairiyah dengan jumlah transaksi rekening mencapai Sin $ (Dollar Singapura) 50 ribu hingga 800 setiap harinya dan tabungan yang mencapai Rp5,6 milyar rupiah.

Majelis hakim yang dipimpin Achmad Suryo Pudjoharsoyo, S.H. M.Hum (Ketua PN Pekanbaru) didampingi dua hakim anggota, Isnurul SH, M.Hum, dan Hendri SH MH, mempertanyakan mengapa pihak bank tidak mempertanyakan apa usaha dari nasabahnya tersebut, atas transaksi yang mencapai ratusan milyar tersebut?

Doni menyatakan bahwa pihaknya tidak merasa pernah curiga dengan transaksi yang dilakukan terdakwa Niwen, dengan alasan bahwa terdakwa diketahui memiliki rekening atas nama pribadi. Ia hanya pernah mendengar sepintas, bahwa terdakwa memiliki usaha kuliner, sewa tugboat dan rumah kontrakan di Batam.

Sementara dari kesaksian Feri Kemit mantan pegawai BNI 46 Central Batam menyatakan bahwa pihak Bank BNI pernah memberikan pengajuan kredit kepada atas nama Stefanus Sibob alias Achmad Mahbub alias Abob dengan pengajuan kredit memakai perusahaan PT Pelayaran Nasional (Pelnas) Lautan Terang sejak tahun 2008 lalu.

Kemudian KMT Lautan Lima, PT Petro Energi, PT Petro Lider, KMT Lautan Sinar, KMT Lautan Mawar, KMT Elhadi dan Elrupi, KMT Hasan Maju, KMT Lautan Righ dan El 008. Dengan total pinjaman mencapai ratusan milyar rupiah. Akan tetapi semenjak tahun 2012 lalu pengajuan kredit sudah ada yang lunas dan masih ada yang belum lunas.

"Akan tetapi salah satu perusahaan itu mendapat lanjutan pengajuan kuncuran kredit, pada tahun 2013 lalu pinjaman kembali mencapai Rp 5 milyar," papar Feri Kemit mantan Karyawan Bank BNI 46 Central Batam ini di depan majelis hakim. 

Usai mendengarkan keterangan enam saksi perbankan tersebut, majelis hakim melanjutkan pemriksaan terhadap empat saksi dari pihak Pertamina, Surya Gunawan selaku PT Manager Pertamina Pusat, Ir Widiantono, Masrul Sarkawi dan dan Mulyono dari depot Pertamina Dumai.

Dari kesaksian 4 saksi tersebut, pihak pertamina seolah-olah merasa tidak bersalah dan merasa ada kehilangan minyak BBM saat memakai beberapa jasa pengangkutan Pelnas Kapal Tangki BBM milik Achmad Mahbub alias Abob.

Dengan alasan, mulai dari pengisian minyak loading after BBM yang diangkut dari Pertamina Pusat ke Depot Pertamina Dumai, selama ini sangat ketat dilakukan pengawasan, sehingga pihak Pertamina merasa tidak pernah kehilangan dan rugi dalam memakai jasa angkutan tersebut selama ini.

"Mulai dari loading, pengisian minyak dari pertamina pusat, kita telah beberapa kali melakukan pemeriksaan saat memuat BBM untuk dibawa ke Dumai dengan menggunakan jasa kapal Tanki milik terdakwa. Jikapun merasa ada kehilangan saat tiba di Depot Pertamina Dumai, kita akan memberikan sanksi kepada kapal tanki tersebut secara otomatis memotong jasa sewa kapalnya," kata Surya Gunawan.

Setelah mendengarkan kesaksian saksi-saki tersebut, tak lama kemudian Majelis Hakim pun langsung menunda dan akan melanjutkan persidangan pada Rabu mendatang, "sidang ditutup sementara," ujar Achmad Suryo Pudjoharsoyo,SH.M.Hum.

Seperti diberitakan, dakwaan JPU dinyatakan kalau kasus ini berawal saat Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan adanya transaksi tidak wajar sejak 2008 sampai 2013 senilai Rp1,3 triliun milik Niwen Khairiah, seorang PNS Kota Batam.

Menindaklanjuti hal itu, Bareskrim Mabes Polri lalu melakukan penyelidikan dan diketahui uang sebanyak itu adalah hasil penjualan BBM ilegal usaha milik Achmad Machbub alias Abob.

"Abob selanjutnya dibekuk Tim Bareskrim Mabes Polri saat sedang duduk di lobi Hotel Crown Plaza, Jakarta Pusat, Sabtu (6/9/2014) lalu," ujar Adhyaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Dalam praktiknya, kata Adhyaksa, Abob memanfaatkan kelonggaran Pertamina yang memberikan toleransi penyusutan 0,3 persen saat menuangkan BBM dari kilang ke kapal dan dari kapal ke tempat tujuan. Abob juga melebihkan muatan kapalnya yang disewa Pertamina untuk mendapatkan untung lebih besar.

Adapun modus penyelewengan yang dilakukan terdakwa Abob, dengan melakukan kencing BBM dari kapalnya yang disewa Pertamina dengan kapal miliknya yang lain di tengah lautan perbatasan antara Indonesia dengan Malaysia dan Singapura. BBM tersebut kemudian dijual ke pasar gelap kedua negara tersebut di bawah harga normal.

Sementara Yusri yang merupakan Pengawas Penerimaan dan Penimbunan di Depot Sei Siak Pekanbaru, dalam kelompok ini sebagai Senior Supervisor Pertamina mengawasi BBM dibawa dari Dumai ke Siak, Batam dan Pekanbaru.

"Selanjutnya, Yusri mengabarkan pada Dunun terkait jadwal pengiriman. Saat kapal di tengah perjalanan, Dunun mengontak kapal milik Abob dan diaturlah kencing BBM di tengah laut," lanjutnya.

Uang dari penjualan kencing BBM itu dari Singapura oleh Abob dibawa melalui kurir dalam pecahan 1.000 dolar Singapura ke Batam. Di sini uang diterima Niwen yang selanjutnya diberikan pada Arifin Ahmad, PHL TNI AL, yang mendistribusikan pada orang-orang yang berperan dalam kejahatan ini.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa dengan pasal berlapis dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman pidana maksimal selama 20 tahun.Sementara sidang di tunda sampai rabu depan (11/03/2015) untuk mendengarkan saksi dari pihak jaksa penuntut umum, ungkap hakim ketua (rr)

Polres Tangkap Dua Warga Diduga Pelaku Pembakaran Lahan

Written By Unknown on Selasa, 03 Maret 2015 | 3/03/2015


‎BENGKALIS -Sabdarepublik.com - Polres Bengkalis menangkap dua orang warga yang diduga pelaku pembakar lahan di Bengkalis dan Bantan, Senin (2/3)kemarin .

“Saat ini kita sudah amankan 2 tersangka, untuk karhutla di Bantan 1 dan Bengkalis tersangka,”kata Kapoles Bengkalis AKBP A.
Supriyadi, Senin siang kemarin.

‎Menurut Supriyadi pertama ditangkap Kecamatan Bantan EH (38 tahun) warga Bantan, Sabtu (21/2) lalu, EH diduga membakar lahan di Jalan Taman Sari Desa Bantan Tua Kecamatan Bantan dengan barang bukti lahan yang terbakar 2 hektar.

Lima hari kemudian ditangkap HP (56 tahun) warga Jalan Perjuangan Gang Surian Desa Wonosari timur Kecamatan Bengkalis dengan barang bukti lahan yang terbakar 1 hektar.

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polres guna proses hukum lebih lanjut. (rr)

'Arwah' Bustarizal Kembali Tempati Posisi di LPMP Provinsi Riau

Written By Unknown on Minggu, 01 Maret 2015 | 3/01/2015


PEKANBARU-Sabdarepublik.com - Lama tak terdengar nama Bustarizal, pegawai LPMP Provinsi Riau yang telah ditetapkan Polda Riau sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), terkait kasus Penetapan Angka Kredit (PAK) Guru pada tahun 2010 lalu, kini kembali mencuat.

 Hal ini berkaitan dengan munculnya nama Bustarizal dalam SK jabatan tahun 2015 di Lembaga Pengkajian Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Riau.

Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris BPSDMPK dan PMP Kemdikbud No.2406/J1/KP/2015 tentang Nama Jabatan dan Pemegang Jabatan pada Sub Bagian Umum LPMP Provinsi Riau, menetapkan Bustarizal pada nomor urut 28 pada Sub Bagian Umum.

Inilah yang memunculkan tanya di banyak kalangan. Sementara, Bustarizal sudah lama (2010,red) dinyatakan meninggal dunia. Hal ini merujuk pada surat keterangan kematian yang disampaikan pihak keluarganya No: 02/474.3-1col/!210 yang ditandatangani Lurah Delima, Kecamatan Tampan Pekanbaru, A Latif S.Sos.


Kenapa LPMP Provinsi Riau nekad mengusulkan nama 'Almarhum' Bustarizal untuk masuk dalam struktur kepegawaian? Sebagaimana yang tertera dalam SK tersebut, bahwasannya BPSDMPK dan PMP Kemdikbud merujuk kepada usulan yang disampaikan Plh Kepala LPMP Provinsi Riau No 0096//J23.1/LL/2015.

Salah seorang Plh Kepala LPMP Provinsi Riau Syukmide yang dikonfirmasi soal itu mengatakan, pihaknya tidak berwenang untuk meniadakan nama Bustarizal karena belum menerima SK pemberhentian dari pusat.

"Namanya ada lantaran kita belum ada menerima surat pemberhentian. Administrasinya memang seperti itu. Kalau kita tidak masukkan namanya, kita juga yang salah nantinya," ucap Syukmide yang dihubungi via telepon genggamnya, Rabu (25/02) lalu.

Dijelaskan Mide, sebelumnya LPMP Provinsi Riau sudah menyampaikan surat usulan pemberhentian Bustarizal ke pusat. hanya saja hingga saat ini pihaknya belum menerima SK pemberhentian tersebut. Inilah yang menjadi alasan kenapa nama Bustarizal kembali masuk dalam daftar kepegawaian di LPMP Provinsi Riau.


"Ini SK internal di dalam, dan kita yang usulkan ke pusat. Saat ini status kepegawaiannya sedang dalam proses, tapi hak-haknya tidak ada lagi diberikan," tukasnya.

Persoalan yang ada di LPMP Provinsi Riau seakan tak berujung. Beragam masalah muncul kepermukaan. Anehnya, untuk mengungkap persoalan yang ada di lembaga pemerintah yang hirarkinya vertikal tersebut, tidak semudah membalik telapak tangan. Banyak kasus yang muncul namun dengan seketika mengendap. Ada apa dengan LPMP Provinsi Riau? ( ra)

Mengaku Oknum Polda Riau, Bupati Rohil Ditipu?

Written By Unknown on Kamis, 26 Februari 2015 | 2/26/2015

Bagansiapiapi-Sabdarepublik.com- Ada-ada saja sistem  cara yang dilakukan oleh sekelompok orang yang ingin mendapatkan uang dengan cara mudah, seperti hal yang dilakukan oleh tersangka dengan cara menipu mengatasnamakan oknum Kepolisian Polda Riau.Hal ini diungkapkan oleh tersangka BD di jeruji besi, dia menjelaskan kepada wartawan, Rabu (25/2/2015).
      BD (29) menipu korbannya dengan cara mengatasnamakan Kasubit 3 Polda Riau, tak tanggung-tanggung aksinya ditujukan ke orang nomor satu di Kabupaten Rokan Hilir, H Suyatno.
     Tersangka BD melakukan aksinya ini sebulan yang lalu dengan cara menggunakan nama Kasubit 3 Polda Riau, Tak tanggung-tanggung permintaan bantuan kepada Bupati Rohil, Suyatno Rp 30 juta.
        Hingga akhirnya aksi yang dilakukan tersangka dicurigai oleh ajudan Bupati Rohil hingga diselidiki ke Polda Riau, ternyata tersangka menggunakan nama Kasubit 3 Polda Riau untuk menipu Bupati Rohil. Aksinya diketahui dan pihak Kepolisian Bangko mengembangkan penyelidikan. Tidak lama hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian Bangko langsung membekuk dirumahnya daerah Medan.
       Saat dikonfirmasi oleh wartawan Kapolsek Bangko melalui Kanitreskrim AKP Manapar Situmeang membenarkan penipuan yang dilakukan oleh tersangka BD
      "Ya, benar tersangka BD telah melakukan penipuan terhadap bupati Rohil dengan menggunakan nama dan jabatan Kasubit 3 polda Riau" ujar Manapar Situmeang.
Pasal yang kita kenakan adalah Pasal 378 KUHP tentang penipuan, tegasnya. (**)
Sumber : SuaraAktual.com

Lagi, Polres Bengkalis Tangkap 9 Warga, Diduga Rambah Hutan

Written By Unknown on Selasa, 17 Februari 2015 | 2/17/2015


BENGKALIS-Sabdarepublik.com - Sebanyak 9 orang warga yang diduga perambah hutan diamankan Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis.

Mereka diamankan didua tempat berbeda, masing-masing 7 orang di Kecamatan Bukit Batu dan 2 orang di Kecamatan Bengkalis.

Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Aloysius Supriyadi kepada wartawan, Senin (16/2).

Menurut Supriyadi, kesembilan warga yang diduga perambah hutan itu diamankan ketika petugas melakukan pemadaman Karhutla Sabtu (14/2) lalu di dua tempat tersebut.

"Di Kecamatan Bukit Batu di lahan HTI milik PT SMP kita amankan 7 pelaku illegal loging dengan barang bukti senso, sepeda untuk menarik hasil penebangan, sepeda motor, minyak dan oli. Kemudian 2 tersangka lagi kita amankan di Kecamatan Bengkalis," ungkap AKBP Supriyadi.

Menurut mantan Kapolres Pelalawan ini, kejadian Karhutla tidak berdiri sendiri, disitu ada perambahan lahan, illegal loging.

"Ini adalah 3 serangkai, apabila ada perambahan lahan, biasanya ada titik api disana, apakah dari puntung rokok atau saat membersihkan lahan (lokasi) dengan cara mudah yakni membakar," tukas Kapolres. (rr)

Aneh! Brigadir Megi Satria Tewas di Klinik, Tidak Ada Luka di Tubuh

Written By Unknown on Sabtu, 14 Februari 2015 | 2/14/2015


Pekanbaru - Anggota Provost Polda Riau, Brigadir Megi Satria, ditemukan tewas di sebuah klinik. Belum diketahui penyebab korban meninggal. Menurut saksi, ia diantar seorang pria ke klinik Rizka Medika.

Korban ditemukan tak bernyawa di Klinik Rizka Medika, Jl DI Panjaitan, Pekanbaru, Jumat (13/2/2015). Pengelola klinik, dr Dian, mengatakan korban dibawa ke klinik oleh seorang pria sekitar pukul 12.30 WIB dengan menggunakan mobil Suzuki Ertiga.

"Saat diantar ke klinik kami, denyut nadi korban sudah tidak ada lagi. Artinya korban dibawa ke klinik kami sudah dalam keadaan meninggal," kata dr Dian.

Lebih lanjut dr Dian menjelaskan, pria yang mengantar korban terkesan terburu-buru pergi setelah mengetahui korban meninggal dunia. Petugas di klinik sempat bertanya ke pria tersebut, dan dijawab akan memberitahukan ke pihak keluarga.

Karena keluarga tak kunjung datang, pihak pengelola melaporkan hal itu ke Polsek Senapelan. "Selanjutnya tim kepolisian datang dan menjemput," kata dr Dian.

Kasubdit Provost Polda Riau, Kompol P Zalukhu, mengatakan korban telah dibawa ke Rumah sakit Bhayangkara Polda Riau tapi pihak keluarga tak menginginkan korban diautopsi. "Tidak ada luka di tubuh korban," kata Zalukhu.

Selain anggota Polri, korban merupakan mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru. Ia duduk di semester II. Seharusnya, hari ini dia mengikuti perkuliahan di kampusnya.(detik.com)

Oalaa..Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Karet Rp 6,1 miliar Bertambah 8 Orang

Written By Unknown on Kamis, 12 Februari 2015 | 2/12/2015


BENGKALIS-Sabdarepublik.com-- Tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan bibit karet okulasi di Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Bengkalis bertambah menjadi delapan orang. Bertambahnya tersangka ini berdasarkan petunjuk jaksa atas berkas yang dilimpahkan penyidik tipikor Polres Bengkalis.

      Berkas perkara dugaan korupsi Pengadaan Bibit Karet Okulasi Tahun Anggaran (TA) 2013 di Dinas Perkebunan dan Kehutanan senilai Rp6,1 miliar masih ada perbaikan. Namun, secara umum berkas yang dilimpahkan ke Kejaksaan sudah lengkap.

     Hal ini dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis, Yanuar Rezha Muhammad kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (12/2).

    Selain ada perbaikan, dalam perkara yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah ini juga ada penambahan tersangka baru sebanyak dua orang. Dengan demikian tersangkanya menjadi delapan tersangka. Tersangka baru itu dari tim PHO dan PPTK proyek tersebut.

    Sementara sebelumnya, pihak kepolisian yang menangani perkara ini sudah menetapkan enam orang tersangka masing-masing Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TMZ, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) SWD, UB, NZ, HZ dan Direktur CV. Alino Putra Rupat. Bahkan sejak 19 Agustus 2014 lalu keenam tersangka ditahan. Namun, sampai berakhirnya masa penahanan berkas belum juga dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan, akhirnya para tersangka ini dilepas demi hukum.

    Sebaliknya berdasarkan pentunjuk jaksa (P19) atas berkas tersebut, pada 7 Januari 2015 lalu penyidik kepolisian kembali menetapkan satu orang tersangka yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial HH, yang sebelumnya hanya sebagai saksi. Selain HH juga ditetapkan tersangka baru, yakni bagian PHO proyek tersebut.

    Tindakan merugikan negara yang dilakukan para tersangka adalah dengan cara mengurangi jumlah bibit karet okulasi sebanyak 38.000 batang dari yang seharusnya 500.000 batang, akibatnya menimbulkan kerugian negara sebesar sekitar Rp500 juta.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 3,8, dan Jo 9 UU RI Nomor 31/99 Jo UU RI Nomor 20/2001 tentang Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. (rr)

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau Musnahkan Narkoba Senilai Rp 500 juta,

Written By Unknown on Jumat, 23 Januari 2015 | 1/23/2015


Pekanbaru-Sabdarepublik.com- Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan narkotika dan obat terlarang (narkoba) senilai Rp500 juta, terdiri dari 5 ons shabu-shabu dan 50 butir pil ekstasi atau “ineks”.

Narkoba yang merupakan barang bukti hasil kejahatan itu musnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender dan dilarutkan dengan air di halaman kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Kamis (22/1) siang.

“Orang bukti yang dimusnahkan ini disita dari 8 tersangka yang ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda,’’ ungkap Kombes Pol Hermansyah, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau di sela-sela acara pemusnahan.

Mantan Kabid Humas Polda Riau menambahkan, dari 8 tersangka pengedar narkoba tersebut, tujuh di antaranya digulung di Kota Pekanbaru, seorang lagi ditangkap di Kabupaten Kampar.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap SP di Jalan Sisingamangaraja Pekanbaru persis awal Januari 2015. Dari tangan tersangka disita 149,44 gram shabu siap edar.

Selasa (6/1), kembali ditangkap tersangka lain, yaitu HE alias Dian di Jalan Utama Kecamatan Sukajadi Pekanbaru, dengan barang bukti 2,54 gram shabu.

Dua hari kemudian, giliran tersangka EI alias Endangdi tangkap di Arena Entertainment di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru. Dari tangannya petugas mengamankan 50 butir pil ekstasi.

Senin berikutnya (12/1), dibekuk AR di kawasan Jalan Suka Karya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar dengan barang bukti 26,1 gram shabu.

Esok harinya, jajaran Direktorat Reserse Narkoba menangkap lagi RC alias Dedek yang tengah mengantongi 18,19 gram shabu di kawasan Jalan Mahardika, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Selang sehari berikutnya, tersangka HP diringkus dengan barang bukti 4,2 gram shabu di Jalan Nelayan, Kecamatan Rumbai Pesisir dan disusul penangkapan di Jalan Karya I, Kecamatan Bukit Raya dengan tersangka NA alias Acin (Ra)

Polisi Tidak Berhak Menilang Surat Pajak Motor Atau Mobil Yang Mati.

Written By Unknown on Kamis, 15 Januari 2015 | 1/15/2015

Polisi Tidak Berhak Menilang Surat Pajak Motor Atau Mobil Yang Mati
Sabdarepublik.com - Hal ini dibenarkan oleh Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, “Masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda.

Kalau masalah pajak polisi tidak berhak Menilang, ”Bahkan, seandainya pembayar pajak yang telat ini pas kena razia di jalanan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa.
-
“Kalau semua surat lengkap dan gak ada masalah, ya’ gak bisa ditilang” ucapnya. Jika si polisi tetap mengambil tindakan menilang, Djoko menyarankan agar si pengendara mengajukan komplain secara resmi.
Pengendara bisa mencatat NAMA POLISI yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang berwenang. Kalau pakai rompi, suruh buka rompinya, jangan lupa Catat Namanya.
Kalo tetep ngotot,minta pada polisi tersebut Peraturannya, pasal berapa? Minta untuk menunjukkan, kalau tidak bisa jangan mau ditilang! Soalnya telat bayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu DENDA..
dan itu urusan dinas pendapatan daerah (dispenda)
-
Share jika menurut anda Info ini bermanfaat Agar masyarakat tidak dibodohi OKNUM NAKAL ..
Penting bagi pengguna kendaraan roda dua dan empat.(bacagosip)

Diduga Merubah Isi Akta, Notaris Neni Sarnita Dimeja Hijaukan

Written By Unknown on Jumat, 28 November 2014 | 11/28/2014

aku ini







aaaPekanbaru,Sabdarepublik -  Neni Sarnita seorang notaris di Pekanbaru duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (27/11) siang .

Neni Sarnita yang berkantor di Jalan Tuanku Tambusai No 238 D, Pekanbaru, itu diduga merubah isi akta perjanjian kerjasama pengadaan angkutan transportasi PT Bonita Indah milik Mangapul dan Bonar Saragih dengan PT Chevron yang merugikan PT Bonita Indah.

Sidang yang digelar Kamis siang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Purba selaku kuasa hukum korban.

Dalam keterangan saksi didepan Majelis Hakim yang diketuai Sutarto SH.M,Hum, Saksi Purba menerangkan saat pengambilan akta itu di Kantor Notaris Neni Sarnita, saksi melihat ada kejanggalan, yakni ada bagian yang dihapus di akta tersebut.

"Saat saya mengambil akta tersebut, saya melihat kejanggalan dan saya katakan, kok tak ada salinan mana salinan klien saya kok tidak tertera di akta ini kenapa ada penghapusan disini," ujar Purba dihadapan majelis hakim.

Diketahui, sesuai hasil putusan NPW no 02/PTS/MJ/PWN. Prov Riau/11/2011, menyatakan bahwa Notaris Neni bersalah dan telah merugikan pihak PT Bonita Indah, Pada saat  dalam melakukan perjanjian kerjasama dengan Mangapul dan Bonar Saragih tentang pengadaan angkutan atau transportasi ke PT Chevron maka dipakailah Notaris Neni Sarnita sebagai pengikat perjanjian.

Setelah proses kerjasama tersebut berjalan, Akta Notaris yang tertuang 149 tidak pernah diserahkan kepada PT Bonita Indah atau yang diwakili kepada Direktur Daniel fredi Sinambela.

Setahun kemudian ada penyerahan akta tersebut dan ternyata ada perubahan kesepakatan maka atas perubahan tersebut PT Bonita Indah dirugikan sekitar 5 Miliar.

Akibat kerugian tersebut PT Bonita Indah membuat laporan ke Polda Riau hingga sampai saat ini sudah masuk persidangan dengan terdakwa Neni Sarnita dengan agenda pemeriksaan sebagai saksi. (na)

Kapolresta Pekanbaru Klarifikasi dan Minta Maaf Kepada MUI Terkait Aksi Brutal Polisi Masuk Mushalla.

Written By Unknown on Kamis, 27 November 2014 | 11/27/2014


Kapolresta Pekanbaru Klarifikasi dan Minta Maaf Kepada MUI Terkait Aksi Brutal Polisi Masuk Mushalla

PEKANBARU. Sabdarepublik - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan,SH,S.Sos, MH mengklarifikasi dan telah meminta maaf kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau, terkait aksi brutal yang dilakukan Kepolisian dalam penyerangan sejumlah mahasiswa di Mushala Assyakirin Kantor RRI Jalan Sudirman, Pekanbaru, Riau dengan menggunakan sepatu didalam rumah ibadah dan sebagai bentuk penistaan.

Kepada Wartawan, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH SSos MH, melalui Kasat Intel Kompol Bainar, mengatakan kedatangannya ke MUI Provinsi Riau, untuk mengklarifikasi dan menyatakan permintaan maaf kepada umat muslim melalui MUI Provinsi Riau, terkait penyerangan pengunjuk rasa didalam Mushala Assyakirin RRI yang terjadi Selasa sore (25/11) lalu.

"Iya, kita datang untuk mengklarifikasi dan meminta maaf atas kejadian yang terjadi didalam Mushala RRI beberapa waktu yang lalu," ujar Kasat Intel Bainar

Lalu apakah benar pihak kepolisian juga harus atau mengklarifikasi ke MUI Kota Pekanbaru, ''Ya, rencananya klarifikasi juga ke MUI Kota Pekanbaru." Tutupnya.

Sementara Prof Dr H Muhdini MA melalui humas MUI Provinsi Riau Abdurahman, kepada wartawan melalui telepon selulernya membenarkan tentang klarifikasi dan permintaan maaf pihak Kepolisian terkait kejadian tersebut.

"Ya, Kapolresta Pekanbaru datang dan mengklarifikasi dan meminta maaf atas kejadian tersebut," ujarnya.
Penyerangan mahasiswa oleh Polisi ini terjadi Selasa sore (25/11) lalu, saat mahasiswa yang melakukan aksi demo di RRI dibubarkan paksa oleh petugas karena dinilai tidak memiliki izin atau pemberitahuan.

Karena ketakutan banyaknya mahasiswa yang dipukuli Polisi, maka sebahagian mahasiswa berlindung didalam Mushalla yang ada disamping kantor RRI.

Ternyata pihak polisi tetap melakukan pengejaran terhadap mahasiswa yang bersembunyi dan masuk kedalam Mushalla tanpa menanggalkan sepatunya.

Polisi masuk kedalam Mushalla dan menginjak-nginjak sajadah dan lantai tempat beribadah umat muslim dan menarik paksa keluar mahasiswa sambil tongkat .

Atas insiden ini, selain puluhan mahasiswa terluka tindak brutal polisi yang menerobos masuk kedalam tempat suci tersebut lengkap dengan sepatu dan juga menyebabkan lemari kecil tempat penyimpanan sajadah dan Al-Quran rusak.(ma/grc)

Dugaan Korupsi PT.BLJ, Mahasiswa Datangi DPRD dan KEJATI

Written By Unknown on Selasa, 25 November 2014 | 11/25/2014

BENGKALIS. Sabdarepublik - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Bengkalis Menggugat (ABM) berunjukrasa ke DPRD dan Kejaksaan Negeri Bengkalis, Senin (24/11/2014) kemarin. Mereka menuntut agar pengusutan kasus dugaan korupsi peryertaan modal Pemkab ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) sebesar Rp300 miliar yang tengah ditangani Kejari Bengkalis menyentuh aktor intelektual dalam perkara ini. 
Di gedung dewan ABM diterima oleh Wakil Ketua DPRD Indra Gunawan Eet. Namun, tidak di ruangan rapat atau di ruang lainnya. Pada demonstran ini hanya diterima di jenjang. Di gedung wakil rakyat ini orator ABM menyampaikan, bahwa DPRD selaku institusi yang mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Rp300 miliar untuk membangun dua pembangkit tenaga listrik, itu merupakan legalitas dalam penggunaan dana Rp300 miliar tersebut.
Hanya saja dalam hal ini diduga dewan dan Kepala Daerah atau SKPD yang ditunjuk diduga tidak melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana oleh PT BLJ sebagaimana tercantum pada Pasal 6 Perda 07/2012 itu.
Ternyata belakangan diketahui dana tersebut bukan untuk membangun pembangkit listrik, tetapi diinvestasikan keberbagai bidang usaha dengan mitra PT BLJ dan anak perusahaan BUMD milik Pemkab Bengkalis tersebut.
Usai dari dewan, massa bergerak ke Kantor Kejari Bengkalis di Jalan Pertanian. Seperti di gedung dewan, di Kantor Kejaksaan massa ABM juga berorasi menyampaikan unek-uneknya sebelum akhirnya diterima diruang pertemuan Kejari oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Mukhlis didamping Wakil Ketua DPRD Indra Gunawan Eet dan Kasi Pidsus.
Dalam aspirasinya, ABM menuding bahwa Mukhlis telah menerima uang (sogokan) di Singapura dari Suhermawati dealer sepeda motor di Kota Bogor, Jawa Barat tempat PT BLJ menginvestasikan dana peryertaan modal tersebut.
"Saya tegaskan, adanya dugaan saya menerima uang Rp5 miliar dua kali dan Rp200 juta di Singapura dari Suhermawati adalah tidak benar. Seumur-umur hidup saya belum pernah ke Singapura. Berdasarkan catatan Imigrasi yang ke Singapura itu namanya sama dengan saya (Mukhlis) ya, tapi dia kelahiran Batang, Jawa Tengah. Jadi bukan saya," Pungkas Mukhlis.
Setelah menjawab semua unek-unek massa ABM, Mukhlis sebaliknya mengajak semua pihaknya mengawasi kinerjanya. Bahkan Mukhlis juga meminta jika ada elemen masyarakat yang memiliki data tentang dugaan korupsi di PT BLJ yang tengah ditanganinya, ia meminta agar diserahkan untuk data tambahan.
"Silahkan awasi dan pantau kerja kami ( kejaksaan), tapi alangkah baiknya jika saudara-saudara (ABM) punya data tambahan dalam kasus yang tengah kami tangani (PT BLJ) serahkan ke kami, karena jumlah dan kemampuan kami terbatas. Jangan hanya katanya-katanya saja," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Mukhlis lebih jauh menjelaskan, terkait dugaan korupsi PT BLJ pihaknya telah memblokir 165 rekening yang pernah menerima aliran dana. Hanya saja sejauh ini belum satupun rekening tersebut yang bisa dibuka.
Mukhlis mengaku pihaknya sudah mencoba mendatangi Bank Mandiri salah satu rekening yang telah  di blokir, namun ditolak pihak Bank Mandiri, karena belum mengantongi surat dari otoritas jasa keuangan.
"Untuk saudara ketahui, kami telah memblokir sebanyak 165 rekening, tapi belum bisa dibuka karena kami belum dapat surat dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," tegasnya. (***)

Sumber : Metroterkini.com

Template Information

Label 6

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Sabda Republik Pena Bertuah - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template | More Trick | IVY Themes
Proudly powered by Blogger